Senin, 26 November 2012

Tugas 8 Pengantar Bisnis


1. Langkah Sebuah Perusahaan Melakukan Perekrutan Tenaga Kerja

I.       PENDAHULUAN

 

Perekrutan adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperlukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan dan juga spesifikasi pekerjaan.
Sebelum melakukan perekrutan, biasanya sebuah perusahaan memikirkan segala hal dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerja agar disaat perusahaan telah merekrut pekerja, maka mereka tidak lagi disibukan dengan masalah - masalah yang dapat menghambat perusahaan mereka.
Oleh karena itu, perusahaan yang menangani masalah tenaga kerjaan tersebut memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab, diantarnya adalah melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja. Persiapan yang dilakukan berupa penentuan jumlah karyawan dalam setiap bidang yang ada dan memperhatikan hukum dalam ketenaga kerjaan. Setelah melakukan berbagai persiapan, tahap selanjutnya yaitu melakukan perekrutan ketenaga kerjaan untuk mencari calon pegawai yang akan ditempatkan disetiap perusahaan yang membutuhkan. Pada tahap ini setiap calon pegawai akan mendapatkan beberapa seleksi, setiap calon pegawai terlebih dahulu mengajukan lamaran dan daftar riwayat hidup atau CV. Setelah itu masing-masing calon pegawai mendapatkan beberapa test berupa test tertulis, wawancara, dan proses seleksi yang lainnya.
Setelah calon pegawai dinyatakan lulus, calon pegawai tersebut akan mendapatkan pelatihan dan penyuluhan seputar perusahaan yang mereka pilih. Sebelum memulai pekerjaanya, pegawai akan mendapatkan interview mengenai gaji bulanan yang diterima calon pegawai tersebut. disini calon pegawai tersebut akan mendapatkan gaji sesuai standard upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, dari sekian banyak persiapan yang dilakukan hingga ke tahap penyaluran, manusia harus dipersiapkan dan diatur sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga dapat disalurkan dan dipekerjakan ke setiap perusahaan yang membutuhkan pegawai tersebut.

II. Cara Perusahaan Merekut Karyawannya

A.    Jeli dalam memilih karyawan
Perusahaan sudah menilai pekerjaan sesuai dengan tugas dan kemampuan. Karena bila merekrut karyawan tidak sesuai dengan tugas dan kemampuan sudah bisa diprediksi pekerjaan bukannya selesai malah akan semakin berantakan. Maka perusahaan pun akan senantiasa jeli dalam memilih karyawan baru.

  1. Merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet

Sebelum merekrut karyawan baru, sebuah perusahaan biasanya sudah mempersiapkan apa tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan. Kemudian, perusahaan menetapkan kriteria calon pegawai yang dibutuhkannya, akhirnya perusahaan merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet.
Selanjutnya, perusahaan akan menerimaa banyak surat lamaran yang masuk setelah merilis iklan lowongan kerja. Untuk itu, perusahaan akan menyaring surat lamaran yang masuk dengan cara wawancara. Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan saat mewawancari calon pegawainya, antara lain; mencari tahu latar belakang si pelamar, seperti latar belakang pendidikan atau pengalaman bekerja di perusahaan sebelumnya. Takjarang perusahaan akan menggali potensi dan skill yang dimiliki calon pegawainya saat proses wawancara. 

TAHUKAH ANDA?
Tak sedikit perusahaan yang tidak tergiur oleh penampilan menarik dan meyakinkan dari si pelamar.Setelah proses wawancara selesai dilakukan, biasanya perusahaan akan melakukan tes psikologi alias psikotes. Bagi perusahaan psikotes adalah hal yang penting dan bermanfaat, karena bisa dengan mudah memperoleh gambaran karakteristik calon pegawainya.
Bila tidak dilakukan oleh bagian sumber daya manusia internal biasanya mereka akan menyewa tim penguji psikologi.

C. Perhatikan beberapa sikap dasar yang diinginkan perusahaan

Beberapa sikap dasar yang diperhatikan oleh perusahaan terhadap calon pegawainya, antara lain:
·         kejujuran,
·         keuletan,
·         kedisiplinan,
·         kecerdasan,
·         cekatan,
·         kemampuan bekerjasama, dan
·         sikap menghargai teman.
Untuk itu, guna mengetahui hal tersebut di atas, perusahaan akan memperkerjakan pegawai baru dengan masa kerja selama 3 bulan. Atau dinamakan juga dengan masa uji coba. Saat masa uji coba, perusahaan akan mencermati kinerja pegawai baru, apabila selama uji coba perusahaan menemukan ketidaksesuaian, maka pegawai akan diberhentikan dengan sesegera mungkin tidak ditunda-tunda lagi. Lalu, perusahaan akan mencari lagi pegawai
yang lebih sesuai dengan kriteria perusahaan.





D.    Perusahaan akan ekstra hati-hati saat terjadi ketidaksesuaian kriteria pegawai.

Perusahaan setelah mengalami ketidaksesuaian pegawai, selanjutnya mereka akan lebih hati-hati dalam perekrutan. Biasanya setelah itu perekrutan sudah bukan lagi berdasarkan rasa kasihan dan akan senantiasa obyektif dalam memilih pegawai. 

KETAHUILAH!

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menghindari perekrutan atas dasar keluarga, saudara, atau teman.

E.     Jadilah pegawai yang berprestasi!

Saat sudah bergabung dengan perusahaan yang diminati, sebaiknya teruslah fokus bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Takjarang perusahaan akan memberikan penghargaan terhadap karyawannya berupa bonus dan komisi bila bekerja melebihi ekspektasi atau memiliki prestasi atau bekerja dengan sangat baik. Perusahaan yang selektif tidak akan tergesa-gesa saat menentukan karyawan.Sehingga perusahaan merasa yakin telah memilih karyawan yang terbaik dan berkualitas yang bisa mendukung perusahaan dalam
menjalankan roda bisnis.











2. OUTSOURCHING DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA

A. Pendahuluan
Outsourcing (Alih Daya) dapat diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Hal ini sebagaimana didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, yang menjabarkan Outsourcing sebagai berikut:
“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”
Bila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing(Alih Daya) dikenal sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Disamping itu, Outsourcing ini juga diatur dalam:
1.                  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004)
2.                  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
3.                  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.220/Men/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Kepmen 220/2004).

Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).

1.                  Pasal 64: dasar dibolehkannya Outsourcing
2.                  Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
1)      penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
2)      pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
-    dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
-    dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
-    merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
-    tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3)      perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum;
4)      perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan;
5)      perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri;
6)      hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia jasapekerja/buruh dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
7)      hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
8)      bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).



3. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaan Outsourcing berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan Outsourcingmaupun adanya perselisihan antara karyawan Outsourcing dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan Outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan Outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
C. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal penting sebelum dilakukannya  Outsourcing ini. Yang paling utama adalah penegasan mengenai core business dari perusahaan pemberi kerja dalam bentuk laporan kepada instansi terkait, mengingat hal ini sering kalimenjadi pemicu utama tuntutan dari para pekerja Outsourcing untuk dijadikan sebagai PKWTT. Yang kedua adalah perlu diperhatikan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang terkait pelaksanaanoutsourcing dalam bentuk PKWT guna mencegah tuntutan adanya perubahan status pekerja Outsourcing menjadi diluar rencana perusahaan pemberi kerja







3. Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
  1. Closed Shop Agreemen
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
  1. Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun  waktu terentu sampai pada masa tertentu.
  1. Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk   menjadi anggota perserikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar