1. Langkah Sebuah
Perusahaan Melakukan Perekrutan Tenaga Kerja
I.
PENDAHULUAN
Perekrutan adalah suatu proses untuk mencari calon atau
kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk
memenuhi kebutuhan sdm organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperlukan
analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan dan juga spesifikasi pekerjaan.
Sebelum
melakukan perekrutan, biasanya sebuah perusahaan memikirkan segala hal dan
aspek-aspek yang berkaitan dengan pekerja agar disaat perusahaan telah merekrut
pekerja, maka mereka tidak lagi disibukan dengan masalah - masalah yang dapat
menghambat perusahaan mereka.
Oleh karena itu, perusahaan yang menangani masalah tenaga
kerjaan tersebut memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab, diantarnya adalah
melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja. Persiapan yang dilakukan berupa
penentuan jumlah karyawan dalam setiap bidang yang ada dan memperhatikan hukum
dalam ketenaga kerjaan. Setelah melakukan berbagai persiapan, tahap selanjutnya
yaitu melakukan perekrutan ketenaga kerjaan untuk mencari calon pegawai yang
akan ditempatkan disetiap perusahaan yang membutuhkan. Pada tahap ini setiap
calon pegawai akan mendapatkan beberapa seleksi, setiap calon pegawai terlebih
dahulu mengajukan lamaran dan daftar riwayat hidup atau CV. Setelah itu masing-masing
calon pegawai mendapatkan beberapa test berupa test tertulis, wawancara, dan
proses seleksi yang lainnya.
Setelah calon pegawai dinyatakan lulus, calon pegawai
tersebut akan mendapatkan pelatihan dan penyuluhan seputar perusahaan yang
mereka pilih. Sebelum memulai
pekerjaanya, pegawai akan mendapatkan interview mengenai gaji bulanan yang
diterima calon pegawai tersebut. disini calon pegawai tersebut akan mendapatkan
gaji sesuai standard upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, dari sekian
banyak persiapan yang dilakukan hingga ke tahap penyaluran, manusia harus
dipersiapkan dan diatur sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga dapat
disalurkan dan dipekerjakan ke setiap perusahaan yang membutuhkan pegawai
tersebut.
II. Cara Perusahaan Merekut Karyawannya
A.
Jeli dalam memilih karyawan
Perusahaan sudah menilai pekerjaan sesuai
dengan tugas dan kemampuan. Karena bila merekrut karyawan tidak sesuai dengan
tugas dan kemampuan sudah bisa diprediksi pekerjaan bukannya selesai malah akan
semakin berantakan. Maka perusahaan pun akan senantiasa jeli dalam memilih
karyawan baru.
- Merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet
Sebelum merekrut karyawan baru, sebuah
perusahaan biasanya sudah mempersiapkan apa tugas dan tanggungjawab yang harus
dikerjakan. Kemudian, perusahaan menetapkan kriteria calon pegawai yang
dibutuhkannya, akhirnya perusahaan merilis iklan lowongan kerja baik di koran
atau di internet.
Selanjutnya, perusahaan akan menerimaa
banyak surat
lamaran yang masuk setelah merilis iklan lowongan kerja. Untuk itu, perusahaan
akan menyaring surat
lamaran yang masuk dengan cara wawancara. Beberapa hal yang biasa dilakukan
oleh perusahaan saat mewawancari calon pegawainya, antara lain; mencari tahu
latar belakang si pelamar, seperti latar belakang pendidikan atau pengalaman
bekerja di perusahaan sebelumnya. Takjarang perusahaan akan menggali potensi
dan skill yang dimiliki calon pegawainya saat proses wawancara.
TAHUKAH ANDA?
Tak sedikit perusahaan yang tidak tergiur
oleh penampilan menarik dan meyakinkan dari si pelamar.Setelah proses wawancara
selesai dilakukan, biasanya perusahaan akan melakukan tes psikologi alias
psikotes. Bagi perusahaan psikotes adalah hal yang penting dan bermanfaat,
karena bisa dengan mudah memperoleh gambaran karakteristik calon pegawainya.
Bila tidak dilakukan oleh
bagian sumber daya manusia internal biasanya mereka akan menyewa tim penguji
psikologi.
C. Perhatikan beberapa sikap dasar yang
diinginkan perusahaan
Beberapa sikap dasar yang diperhatikan
oleh perusahaan terhadap calon pegawainya, antara lain:
·
kejujuran,
·
keuletan,
·
kedisiplinan,
·
kecerdasan,
·
cekatan,
·
kemampuan
bekerjasama, dan
·
sikap
menghargai teman.
Untuk itu, guna mengetahui hal tersebut di atas, perusahaan
akan memperkerjakan pegawai baru dengan masa kerja selama 3 bulan. Atau
dinamakan juga dengan masa uji coba. Saat masa uji coba, perusahaan akan
mencermati kinerja pegawai baru, apabila selama uji coba perusahaan menemukan
ketidaksesuaian, maka pegawai akan diberhentikan dengan sesegera mungkin tidak
ditunda-tunda lagi. Lalu, perusahaan akan mencari lagi pegawai
yang lebih sesuai dengan kriteria perusahaan.
D.
Perusahaan akan ekstra hati-hati saat terjadi ketidaksesuaian
kriteria pegawai.
Perusahaan setelah mengalami ketidaksesuaian pegawai, selanjutnya mereka akan lebih hati-hati dalam perekrutan. Biasanya setelah itu perekrutan sudah bukan lagi berdasarkan rasa kasihan dan akan senantiasa obyektif dalam memilih pegawai.
KETAHUILAH!
Perusahaan yang baik adalah perusahaan
yang menghindari perekrutan atas dasar keluarga, saudara, atau teman.
E.
Jadilah pegawai yang berprestasi!
Saat sudah bergabung dengan perusahaan yang diminati,
sebaiknya teruslah fokus bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh
perusahaan. Takjarang perusahaan akan memberikan penghargaan terhadap
karyawannya berupa bonus dan komisi bila bekerja melebihi ekspektasi atau
memiliki prestasi atau bekerja dengan sangat baik. Perusahaan yang selektif tidak akan tergesa-gesa saat
menentukan karyawan.Sehingga perusahaan merasa yakin telah memilih karyawan
yang terbaik dan berkualitas yang bisa mendukung perusahaan dalam
menjalankan roda bisnis.
2. OUTSOURCHING DAN
PERKEMBANGANYA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Outsourcing (Alih Daya)
dapat diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis
kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan
proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang
telah disepakati oleh para pihak. Hal ini sebagaimana didefinisikan oleh
Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing:
Decisions and Initiatives, yang menjabarkan Outsourcing sebagai berikut:
“Strategic use of outside parties to perform activities,
traditionally handled by internal staff and respurces.”
Bila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing(Alih
Daya) dikenal sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja
yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Disamping itu, Outsourcing ini juga diatur dalam:
1.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004)
2.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004
Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
3.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.220/Men/X/2004 Tentang
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
(Kepmen 220/2004).
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim
Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih
Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam
menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut
dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih
Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri
dari 4 ayat).
1.
Pasal
64: dasar dibolehkannya Outsourcing
2.
Pasal 65
memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
1) penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
2) pekerjaan yang diserahkan
pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut;
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak langsung dari
pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3) perusahaan lain (yang
diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum;
4) perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundangan;
5) perubahan atau penambahan
syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri;
6) hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia
jasapekerja/buruh dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
7) hubungan kerja antara
perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
8) bila beberapa syarat tidak
terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada
pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan
hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
3. Penyelesaian
Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaan Outsourcing berbagai potensi perselisihan mungkin
timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan Outsourcingmaupun
adanya perselisihan antara karyawan Outsourcing dengan
karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003,
penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan Outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi
pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan
pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa
pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi
kerja dengan karyawan Outsourcing secara
hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan
pengguna jasa pekerja (user).
C. Kesimpulan
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan
beberapa hal penting sebelum dilakukannya Outsourcing ini. Yang paling utama adalah
penegasan mengenai core business dari perusahaan pemberi kerja dalam bentuk
laporan kepada instansi terkait, mengingat hal ini sering kalimenjadi pemicu
utama tuntutan dari para pekerja Outsourcing untuk dijadikan sebagai PKWTT. Yang kedua
adalah perlu diperhatikan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut
serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang terkait pelaksanaanoutsourcing dalam bentuk PKWT guna mencegah tuntutan
adanya perubahan status pekerja Outsourcing menjadi diluar rencana perusahaan pemberi
kerja
3.
Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang
mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
- Closed Shop Agreemen
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja
yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut
pekerja yang belum menjadi anggota.
- Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada
masa tertentu.
- Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan,
memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota
perserikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar