Jumat, 11 Januari 2013

Tugas 6 Etika Profesi Akuntansi


Unilever Indonesia

Dimananapun Anda berada, besar kemungkinan bahwa produk-produk Kami adalah bagian familiar dari kehidupan Anda. Setiap hari di seluruh dunia, masyarakat menggunakan produk-produk Unilever.

Sejak didirikan pada 5 Desember 1933

Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Selama ini, tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever (dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.

Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.
Perseroan memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.
Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).





Kode Etik Perseroan Unilever
Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
CoBP dapat diuraikan sebagai berikut:
Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
Mematuhi Hukum    
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. 
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi. 



Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar. 
Mitra Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami. 
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat. 
Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai. 
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik. 
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat. 
Persaingan
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. 
Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan. 
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka. 


Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan. 
Untuk pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya. 
Kepatuhan terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever. Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut. 
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap  setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human Resource, Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur Human Resource. 
Setelah menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang terbukti. 
Seluruh laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang diambil. 
Para karyawan memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics Unilever. Dalam hal demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari Unilever Global. 
Pengendalian Internal
Unilever memiliki kerangka kerja pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan diperbaharui secara berkala oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi manajemen risiko, prosedur pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan informasi. Yang dirancang guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan seluruh informasi yang perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi. Pengendalian ini mencakup risiko finansial, operasional, sosial, strategis dan lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan. 
Kerangka kerja pengendalian didukung melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 tentang proses Operational Control Assessment untuk keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen senior di setiap unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian finansial. 
Unit Internal Audit
Unit Audit Internal memberikan layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan efektivitas, disiplin dan integritas operasional Perseroan sehingga menunjang pencapaian tujuan Perseroan. 
Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
·         Mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko serta sistem pengendaliannya.
·         Membantu Perseroan dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya, serta mendorong upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai kondisi berikut:
ü  Informasi keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
ü  Oeprasional usaha dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
ü  Aset-aset Perseroan terjaga, dan
ü  Tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. 
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui konsultasi dengan Direktur Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam pelaksanaannya untuk mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing audit, Unit ini bertugas membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi sekaligus mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan tindakan manajemen telah diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu manajemen dalam kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 untuk keperluan pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan tetap berada di pundak manajemen. 
Unit Audit Internal juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil auditnya terhadap laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam Audit Internal, yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung jawabnya. Unit ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal. 

Bapak Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group Manager saat ini. 
Audit External
Laporan Keuangan Konsolidasian kami untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PwC). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.
Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard. 
Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah. 
Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku. 
Suara Konsumen
Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami. 
Suara Konsumen melayani Saluran Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam seminggu, pada jam-jam kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya. Para konsumen didorong untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan saran dan menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya, selama tahun 2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik, dimana 90% berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan dapat dijawab dengan memuaskan. 
Umpan balik dilayani sesuai dengan prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory Service (CAS) atau Layanan Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan tanggapan secara cepat, dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge. Bila Agen CAS tidak dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke departemen yang terkait. Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas utama dan urgent, selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang terkait melalui perorangan yang ditunjuk. 
Temuan dan wawasan yang diperoleh dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap bulan, daftar “Umpan Balik Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen senior untuk ditelaah lebih lanjut. 
Kinerja dari Suara Konsumen kemudian di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara berkala dan melalui pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller” untuk memastikan bahwa prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari. 
Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.