BAB I
PENDAHULUAN
Setiap manusia di
dunia ini pasti menginginkan kesuksesan dalam dirinya. Tetapi kadang kala orang
tersebut tidak mengerti sukses itu dari mana datangnya dan berharap sukses itu
datang dari langit. Pada saat sekarang ini terlebih pada dunia anak muda dimana
mereka bisa mengembangkan dirinya untuk berbisnis sehingga mereka bisa mencapai
keksuksesan yang mereka inginkan. Tetapi malah sebaliknya, saat sekarang ini
tidak banyak anak muda yang hanya hidupnya tinggal senang dan hidup enak.
Terkadang mereka tidak menyadari dari mana hidup enak yang mereka dapatkan yang
hanya difikirkan adalah kesenangan yang mereka rasakan saat itu juga.
Tetapi mereka beranggapan bahwa hidup di usia muda tidak untuk berkerja
apalagi untuk berbisnis. Sebenarnya anak muda bisa mengembangkan
dirinya dengan berbisnis apa saja yang bisa mereka lakukan untuk dapat
melakukan kegiatan yang bermanfaat dalam hidupnya dan siap untuk menyonsong
masa depan yang mereka inginkan.
Dapat kita cerna lagi
bahwa belajar bisnis di usia muda adalah hal yang sangat bermanfaat demi
kelangsungan masa depan para remaja dimana di usia saat sekarang ini lah fisik
kita mendukung untuk melekukan aktifitas seperti
berbisnis. Contohnya saja dunia bisnis yang dapat digeluti oleh para
pelajar atau anak muda sekarang adalah jualan pulsa yang bisa dilakukan dimana
saja. Itu adalah salah
satu contoh bisnis yang sangat mudah untuk dilakukan oleh setiap orang. Sebagai
contoh lainnya adalah bagi seorang anak muda yang pandai dalam mengolah
bahan-bahan bekas atau mendaur ulang barang bekas dapat melakukan bisnis dengan
hasil karya yang telah diolah dan menjual pada kosumen, itu juga dapat
dijadikan suatu bisnis yng dapat dilakukan oleh anak mud yang mempunyai keahlian
yang dalam bidang tersebut
Kita sebagai anak muda, sebagai generasi penerus bangsa dapat
berfikir secara kritis harus mempunyai semangat untuk memulai bisnis di usia
muda gimana pun caranya kita dapat melakukan suatu bisnis. Dengan bisnis
juga kita dapat mengembangkan diri dan bakat yang kita miliki yang sebelumnya
di pendam dalam diri. Jadi belum terlambat buat generasi sekarang ini untuk
melakukan bisnis karena tidak ada kata terlambat dalam mencapai kesuksesan.
Kita juga dapat mencontoh orang-orang yang terlebih dahulu sukses dalam
menjalankan bisnis seperti memiliki suatu perusahaan yang sangat
berkembang agar kita termotivasi untuk menyonsong masa depan yang
cermelang.
1.1.
Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan kegiatan harian yang dapat dilakukan oleh
manusia siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Saat sekarang bisnis tak lagi
hanya untuk sekelompok orang orang tetapi bisnis telah merambat ke seluruh
manusia yang ada dimuka bumi ini..
Bisnis yang berasal dari kata busy yang mana
artinya adalah sibuk. Kesibukan yang menuntut seseorang untuk berkerja dan
beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang mengharapkan datangnya keuntungan
yang besar bagi seorang bisnisman.
Bisnis yang dapat di artikan dalam arti luas adalah istilah
umum yang dapat menggambarkan segala aktifitas yang terjadi dalam masyarakat
dan intitusi yang dapat memproduksi barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Menurut huat. T bisnis sebagai suatu system yang dapat
memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan hidup masyarakat banyak..
Menurut Griffin dan Ebert bahwa isnis adalah suatu organisasi
yang dapat menyediakan barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan suatu
keuntungan. Menurut kamus bahasa Indonesia bisnis adalah usaha komersial yang
biasanya dilakukan dalam bidang perdangangan baik barang maupun jasa.
Dalam dunia bisnis selalu dikaitkan dengan adanya sebuah
perusahaan. Di mana perusahaan adalah alat perantara untuk mempertemukan sumber
factor produksi dengan komsumen bisnis sehinggga kegiatan atau usaha yang
dilakukan dapat membantu pemenuhan kebutuhab konsumen untuk menyalurkan barang
atau jasa yang di perjual belikan.
Pada dasarnya kegitan yang dapat dialakukan dalam dunia
bisnis adalah:
- Perdagangan
- Penyimpanan
- Pembelanjaan
- Pemberian informasi dll.
Proses bisnis menurut Basu Swastha DH dan Ibnu Sukotjo W,
adalah proses bisnis berawa dari konsumen sebagai sumber factor produksi dan
berakhir pada konsumen juga sebagai pembeli hasil dari produksi. :
Jadi
dalam kesimpulannya bisnis adalah kegiatan yang dilakukan individu dan
sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat dan memperoleh
keuntungan melalui transaksi dalam bisnis yang dijalankan oleh seorang
bisnisman.
1.2.
Faktor-Faktor
Proses bisnis dihadapkan dengan beberapa factor yang dapat
mempengaruhi kegiatan bisnis, anatara lain:
·
Inflasi
·
Pengangguran
·
Tabungan dan Investasi
·
Pemerintah
·
produktifitas
Kelima faktor di atas
sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di suatu negara. Faktor yang
paling besar pengaruhnya adalah inflasi dan pengangguran, karena timbulnya yang
dikatakan denagn semakin mahalnya harga-harga barang dan jasa di pasar akan
menyebabkan turunnya jumlah pembelian secara umum sehingga terjadinya penurunan
pembelian menyebabkan turunnya pendapatan pada perusahaan atau bahkan rugi pada
perusahaan lain sehingga produksi bisa terhambat kerena sulit untuk melalukan
pembayran upah tenaga kerja. Sebagai akibat yang akan terjadi adalah
pemutusan hubungan keja secara besar besaran sehingga penganguran bertambah
banyak dan memperlemah daya beli masyarakat terhadap barang atau jasa yang di
perjual-belikan dalam pasaran, yang akhirnya dapat memperburuk kegiatan bisnis
yang telah ada.
Agar kegiatan bisnis
dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukannya kelima faktor di atas dengan
cara dapat di tingkatkannya karena semua berkaitan antara satu dengan lainnya.
Kertekaitan tersebut dapat melalui tangan pemerintah melalui kebijasanaan-kebijaksanaan
fiskal dan moneter yang berkembang pada saat sekarang ini. Yang dapat
memberikan dampak pada investasi dan tabungan ataupun proses peningkatan dalam
mutu produksi melalui usaha-usaha yang dapat menigkatkan produktivitas pada
ternaga kerja saat sekarang ini yang semakin hari semakin membaik.
1.3.
Elemen-Elemen dan Sumber Ekonomi yang Terdapat Dalam bisnis
Dalam system bisnis yang perlu diperhatiakan juga adalah
elemen-elemen yang terkandung dalam bisnis.
1.
Capital (Modal)
Dalam menjalankan sustu bisnis tak dapat dipungkiri bahwa
modal adala hal utama yang harus diperhatikan karena dengan modal kita dapat
membeli suatu barang atau jasa yang dapat mempelancar suatu bisnis yang kita
tekuni. Dengan adanya modal perusahaan dapat berdiri dan menjalankan
usaha yang akan dikembangkannya.
2.
material (bahan-bahan)
Material merupakan suatu barang yang mentah yang disediakan
untuk diolah yang akan dipakai dalam kegiatan suatu bisnis. Hasil dari material
tersebut bisa saja manghasilkan suatu barang atau jasa yang di pakai dalam
kehiduapan sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat banyak.
3.
SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia (SDM) perlu di perhatikan menghasilkan
barang atau jasa karena dengan sumber daya manusia yang kualitas tinggi dapat
meningkatkan suatu barang atau jasa yang diproduksi karena ditagani oleh
orang-orang yang terpercaya dan dapat mempertanggung jawabkan prudtifitasnya
terhadap barang yang dihasilkan.
4. Management
Skill (keterampilan management)
Management adalah sebagai pengatur dalam jalanya proes binis
yang berdasarkan dalam prosedur dan tata kerja management yang telah di
tetapkan terlebih dahulu. Sehingga jalannya suatu bisnis dapat di atur oleh
management yang telah ditetapkan.
1.4
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Dalam memilih suatu perusahaan haruslah dipikir terlebih
dahulu dengan matang, jelas, tepat dan menurut UU/hukum yang berlaku sehingga
tidak adanya teradi keraguan dala perusahaan untuk melakukan kegiatan
opersional. Memilih suatu peusahaan haruslah sesuai dengan kegiatan yang akan
dilakukan suatu peruahaan tersebut. Dalam memilih bentuk perusahaan dilakukan
pada awal perusahaan yang akan dijalankan kegiatan usaha. Sehingga kegiatan
perusahaan yang telah berjalan akan bergantung pada perusahaan yang telah
dipilih sebelumnya.
Bentuk-bentuk badan hukum (perusahaan) yng akan dipilh
dipengaruhi oleh beberapa fakor, antara lain:
a.
Jumlah modal yang dimiliki oleh para
pendiri perusahaan
b.
Jenis usaha yang dijalankan
c.
Sistem pengawasan perusahaan
d.
Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e.
Cara pembagian keuntungan dalam perusahaan
f.
Resiko yang akan dihadapi peruahaan
g.
Jangka waktu pendirian peruahaan
h.
Peraturan pemerintah dan masyarakat yang berlaku.
1.5
Bentuk-bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Bentuk perusahaan secara yuridis dapat digolongkan sebagai
berikut:
- Perusahaan perseorangan
- Firma (Fa.)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan Negara (PN)
- Koperasi
- Yayasan
BAB II
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
2.1.Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan di awasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang akan dihadapi dalam menjalankan perusahaan
tersebut. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur oleh KUHP dan tidak
memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Dalam perusahaan
perseorangan tidak ada terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan
kepentingan pribadi, pemerintah juga tidak menetapkan izin pada pendiri
perusahaan. Tetapi secara hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan
kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus ada pemisahan bagian modal
perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilaksanakan agar terjadinya
kelancaran dan kelangsungan usaha dalam perusahaan.
2.2 Perusahaan Perseorangan Terbagi Dalam 2
Kelompok
1 Usaha Perseorangan Berizin
Perusahaan yang
memiliki izin operasional dari derpatemen teknis.Misalnya perusahaan yang
bergerak dalam bidang perdangangan, maka perusahaan terebut berhak memiliki
izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdangangan (TDUP), Surat Izin Usaha
Perdangangan (SIUP)
2.
Usaha Perorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Perusahaan yang tidak memiliki izin dari derpatemen misalnya
: para pedangan kaki lima ,
took barang kelontong dll.
Kebaikkan
Perusahaan Perseorangan
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Pendiri sekaligus pemilik bebas
mengontrol perusahaan
·
Tidak perlu kebijaksanaan dalam pembagian
laba
·
Bekerja secara sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Kerahasian akan terjamin terutama yang
berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak
bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
Keburukan
Perusahaan Perseorangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang, modal
pemilik perusahaan
·
Kemampuan manajemen terbatas dalam
penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
·
Resiko kegiatan dalam menjalan
perusahaan darus ditanggung sendiri
·
Sumber dana terbatas jika perusahaan
sedang berkembang
·
Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun
kesempatan berkarie dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan
usaha yang dijalankan.
BAB III
PERSEKUTUAN BISNIS
3.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang secara kerja sama tetapi tidk
termasuk pada kategori perusahaan yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam
perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah Firma dan Komanditer (CV)
3.1.1 Firma
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih dengan
satu nama yang digunakan bersama, di mana tanggung jawab anggota tak terbatas
terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan
yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat laba/rugi akan
dibagi bersama.
Dalam keanggotaannya,
firma merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga setiap anggota berhak
menjadi pemimpin dimana sebelumnya telah disetujui oleh anggota lainnya dan
boleh menerima anggota yang baru.
Firma haru didirikan dengan akta otentik yang dibuat didepan
notaris. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepanitraan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan . setelah itu
akta boleh diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi
krena Firma bukan merupakn badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak
memerlukan pengesahan dari Derpateman Kehakiman RI .
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hokum karena
tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dengan pribadi
sekutu-sekutu lainnya dan etiap ekutu bertanggung jawab secara pribadi atas
keseluruhan. Menurut pasal 26 dan pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
Kebaikkan
Firma
·
Prosedur pendirian relative muda
·
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena
gabungan modal yang memilikili beberapa orang
·
Fungi pimpinan dapat dibagi-bagi
·
Lebih mudah untuk mencari kredit untuk pengembangan usaha
karena jaminan hutang lebih besar
·
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan akan menjadi lebih baik.
Keburukan
Firma
·
hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
para anggota firma
·
kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, jika ada salah
satu anggota keluar, maka firma pun bubar
·
adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian peruahaan,
yag mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara
otomatis akan merugikan orang lain.
·
Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan
seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
3.1.2
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer adalah persekutuanyang didirikan oleh
beberapa orang atau sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan. Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseorangan dengan jumlah uang
yang tak harus sama sebagai tanda keikutsertaan dalam persekutuan tersebut.
Peseroan terbagi atas 2 sekutu:
1
Sekutu Komplementer (General Partner)
Adalah anggota yang bersifat aktif yang duduk dalam
kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih
besar dibandingkan dengan yang lain seingga juga bertanggung jawab secara tidak
terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadi sesuai dengan pasal 18 KUHD.
2
Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Adalah anggota yang bersifat pasif. Anggota ini hanya
menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaanya kepada general partner
sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar
modal yang disetor. Jika perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan
dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Hal Dalam Pemilihan Pendirian CV
1.
Dalam hal kepemilikkan saham, pada saat awalnya harus sudah
ditentukan terlebih dahulu aturan apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan
kepada orang lain atau diwariskan bila pemilik meninggal dunia
2.
Saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus
dibedakan apakah memakai saham atas nama atau tunjuk.
3.
Saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut
disebut Joint Stock Company. Tetapi saham yang dikeluarkan sebaliknya cv ini
disebut Limited Partnership Association.
4.
Sekutu-sekutu dalam cv elain sekutu komanditer dan sekutu
komplementer, menurut Basu Swatha dan Ibnu S ada beberapa macam lagi
- Sekutu Diam (Silent
Partner) = sekutu seperti yang kegiatan operasional tetapi keanggotaanya
diketahui secara umum.
- Sekutu Rahasia ( Secret
Partner) = sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotannya
tidak diketahui umum.
- Sekutu Dormant (Dormant
Partner) = sekutu yang keanngotaanya yang diam seperti sekutu rahasia
- Sekutu Nominal (Nominal
Partner) = anggota sekutu yang selalu memberikan saran pada anggota sekutu
lainnya.
- Sekutu Senior dan Yunior
(Senior and Yunior Partner) = keanggotaan yang didasarkan lama atau
barunya melalukan investasi terhadap perusahaan tersebut.
Kebaikkan
Perseroan Komanditer
·
Pendiriannya relative mudah
·
Modal yang di dapat dikumpulkan lebih
banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
·
Jumlah umber dana yang ada besar
Keburukkan
Perseroan Komanditer
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali investasi
yang telah di tanam.
3.2
Perusahaan Yang Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan atau diciptakan
oleh manusia diamana hokum adalah pembawa hak dan kewajiban seperti halnya
manusia karena itu badan hokum juga memiliki kekayaan sendiri, utang, piutang
sendir, dapat diguta dan mengugat. Dalam dunia bisnis perusahaan
yang memiliki badan hokum adalah perseroan terbatas, BUMN, koperasi, yayasan.
3.2.1
Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Pasal 1 ayat 1 UU no.1 tahun 1995, perseroan terbatas
merupakan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan dan
pelaksanaannya. Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,
hak serta kewjiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, serta hak kewajiban
para pendiri maupun pemilik.
1 Pembagian Perseroan Terbatas (PT)
1.PT Tertutup yaitu
suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya
dimiliki oleh sebagian kecil persero dan
saham ini jarang berpindah tangan
karena tidak diperjual belikan di bursa
efek.
2.
PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan
sahamnya terbuka bagi
masyarakat luas karena
saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek diamping itu ada garis tegas pemisah
antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
2 Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
1.
Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang
perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang di beli.
2.
Pendirian PT perlu adanya akte notaries maupunpemenuhan
syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
3.
Setiap enam bulan sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum
Pemegang Saham” dimana pemegang sahan harus memiliki jumlah saham yang lebih
dan semakin banyak suara yang akan diperoleh.
4.
Penunjuk komisaris dilakukan oleh pemegang saham sebagai
wakil untuk mengontrol perusahaan agar sesuai dengan hasil yang
disepakati.
Tugas
komisaris
a. melakukan pengawasan
secara umum
b. membantu kerja para
direktur dalam melakukan pembelian / penjualan.
c. Mengontrol
prilaku para direktur
5. Perseroan Terbatas akan
memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham,yang tugasnya sebagai
pengelola kekayaan perusahaan, dan memanajemen usaha-usaha perusahaan.
6. Saham Perseroan
terbatas dapat diperjual belikan melalui bursa efek atau langsung pada pemegang
saham.
3 Unsur-Unsur Dalam
Perseroan Terbatas
A.Organisasi
Bisnis Yang Teratur
a)Direksi > organ PT yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
b)Komisaris > oran PT yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus serta memberikan nasehat
kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
B.Kekayaan Sendiri
Persero memiliki
kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi
dalam tiga kelompok modal yaitu Modal dasar, Modal yang ditempatkan dan mdal
yang disetor.
C Melakukan Hubungan
Hukum Sendiri.
Mempunyai
Tujuan Sendiri Yaitu Memperoleh Keuntungan (Laba)
Kebaikkan Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga
pemilik.
·
Tidak tergantung pada pemegang saham
apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
·
Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat
lebih luas karena kebutuhan modal yang bear akan cepat diperoleh.
·
Saham dapat diperjual belikan dengan relative mudah
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Keburukkan
Perseroan Terbatas
·
Biaya relative mahal
·
Rahasia tidak terjamin
·
kurangnya hubungan efektif antara pemegang saham
·
pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan
dibebani pajak yang telaha ditetapkan oleh pemerintah
3.2.2
Perusahaan Negara (Persero)
Persero menurut UU no 1 tahun 1969 persero adalah semua
perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kita Undang-undang Hukum Dagang
dimana seluruh atau sebaian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan
dari kekayaan Negara.
Syarat-syarat Pendirian Persero
1.Telah melunasi
semua hutang ke kas umum negara.
2.Telah menyusun dan
memperikarakan neraca dan laba rugi persero
3.Ada harapan
untuk mengembangkan usaha kembali
4.Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga
perbandingan antara factor-faktor produksi menunjang perbandingan yang
rasional.
Tiga Macam Bentuk Usaha Negara
1.Perusahaan Jawatan (Pejan)
2.Perusahaan perseroan (Persero)
3. Perusahaan Umum (Perum)
3.2.3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan tas asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umunya sehingga ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, maju
dan berlandaskan pancasila UUD 45.
Kelompok
Koperasi
1)Induk
koperasi > koperasi yang dibentuk secara bersama-sama atau
gabungan dari koperasi lainnya paling sedikit 5 koperasi.
2)Koperasi serba
usaha > koperasi yang mempunyai aneka ragam usaha sesuai dengan
kebutuhan anggotannya.
3)Koperasi simpan
pinjam > koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggota dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya.
4)Koperasi
konsumsi > koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
5)Koperasi
produksi > koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen pengasil
barang/jasa yang memudahkan para anggotanya melaksanakan kegiatan sehari-hari
dan menyalurkannya kepada konsumen.
Modal Koperasi
1.Modal sendiri dapat dihimpun dari simpan pokok,
simpanan wajib, sumbangan sukarela, hibah, dan dana sisa hasil usaha
2.Modal pinjam dapat dihimpun dari anggota,
koperasi lainnya atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi, dan sumber-sumber
yang sah.
Prinsip Koperasi
1.Keanggotaanya
bersifat suka rela
2.Mandiri
3.Pembagian sisa
hasil usaha dibagi secara adil
4.Pengelolaanya
secara demokrtis
5.Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri Koperasi
1.
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
2.
Anggota-anggota bebas keluar masuk
3.
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada di tangan pengurus
4.
Para anggota lain turut bertanggung
jawab jika koperasi ada utang terhadap pihak lain.
5.
Pengelolanya dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akta pendirian dari notaris
7.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan
rapat anggota.
Pembubaran Koperasi
1.Menurut Pasal 46
no.25 tahun 1992 bahwa koperasi dapat dibubarkan karena
2.Keputusan Rapat Anggota
3.Keputusan Pemerintah baru
4.Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan UU no.25
5.Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan
6.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
BAB
VI
PENUTUP
Jadi berbisnis dapat
dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang
telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana
perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah
orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain
untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang
digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Tiga hal kategori
pengusaha:
1.pengusaha yang
berkerja sendri
2.pengusaha yang berkerja dengan bantuan pekerja.
3.Pengusaha yang memberi kuasa pada orang lain untuk
menjalakan perusahaannya.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
1.
Perusahaan perseorangan
2.
Persekutuan firma (Fa)
3.
Perseroan komanditer (CV)
4.
Perseroan terbatas (PT)
5.
Koperasi
6.
BUMN
7.
Yayasan
Daftar
Pustaka
http://www.scribd.com/doc/22586472/Makalah-Pengantar-Bisnis
S. Drs Alam. 2006. Ekonomi Jilid 3. ESIS : Jakarta
S. Drs Alam. 2006. Ekonomi Jilid 2. ESIS : Jakarta
Widyatmini. 1996. Diktat Pengantar Bisnis. Gunadarma: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar