Minggu, 09 Desember 2012

Analisis Belajara Bisnis dari Sekarang



BAB I
PENDAHULUAN


Setiap manusia di dunia ini pasti menginginkan kesuksesan dalam dirinya. Tetapi kadang kala orang tersebut tidak mengerti sukses itu dari mana datangnya dan berharap sukses itu datang dari langit. Pada saat sekarang ini terlebih pada dunia anak muda dimana mereka bisa mengembangkan dirinya untuk berbisnis sehingga mereka bisa mencapai keksuksesan yang mereka inginkan. Tetapi malah sebaliknya, saat sekarang ini tidak banyak anak muda yang hanya hidupnya tinggal senang dan hidup enak. Terkadang mereka tidak menyadari dari mana hidup enak yang mereka dapatkan yang hanya difikirkan adalah kesenangan yang mereka rasakan saat itu juga. Tetapi  mereka beranggapan bahwa hidup di usia muda tidak untuk berkerja apalagi untuk berbisnis.  Sebenarnya anak muda bisa mengembangkan dirinya dengan berbisnis apa saja yang bisa mereka lakukan untuk dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat dalam hidupnya dan siap untuk menyonsong masa depan yang mereka inginkan.  

Dapat kita cerna lagi bahwa belajar bisnis di usia muda adalah hal yang sangat bermanfaat demi kelangsungan masa depan para remaja dimana di usia saat sekarang ini lah fisik kita mendukung untuk melekukan aktifitas seperti berbisnis.  Contohnya saja dunia bisnis yang dapat digeluti oleh para pelajar atau anak muda sekarang adalah jualan pulsa yang bisa dilakukan dimana saja. Itu adalah salah satu contoh bisnis yang sangat mudah untuk dilakukan oleh setiap orang. Sebagai contoh lainnya adalah bagi seorang anak muda yang pandai dalam mengolah bahan-bahan bekas atau mendaur ulang barang bekas dapat melakukan bisnis dengan hasil karya yang telah diolah dan menjual pada kosumen, itu juga dapat dijadikan suatu bisnis yng dapat dilakukan oleh anak mud yang mempunyai keahlian yang dalam bidang tersebut

Kita sebagai anak muda, sebagai generasi penerus bangsa dapat berfikir secara kritis harus mempunyai semangat untuk memulai bisnis di usia muda gimana pun caranya kita dapat melakukan suatu bisnis. Dengan bisnis juga kita dapat mengembangkan diri dan bakat yang kita miliki yang sebelumnya di pendam dalam diri. Jadi belum terlambat buat generasi sekarang ini untuk melakukan bisnis karena tidak ada kata terlambat dalam mencapai kesuksesan. Kita juga dapat mencontoh orang-orang yang terlebih dahulu sukses dalam menjalankan bisnis seperti memiliki suatu perusahaan yang sangat berkembang  agar kita termotivasi untuk menyonsong masa depan yang cermelang.

1.1. Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan kegiatan harian yang dapat dilakukan oleh manusia siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Saat sekarang bisnis tak lagi hanya untuk sekelompok orang orang tetapi bisnis telah merambat ke seluruh manusia yang ada dimuka bumi ini..
Bisnis yang berasal dari kata busy yang mana artinya adalah sibuk. Kesibukan yang menuntut seseorang untuk berkerja dan beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang mengharapkan datangnya keuntungan yang besar bagi seorang bisnisman.

Bisnis yang dapat di artikan dalam arti luas adalah istilah umum yang dapat menggambarkan segala aktifitas yang terjadi dalam masyarakat dan intitusi yang dapat memproduksi barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut huat. T bisnis sebagai suatu system yang dapat memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan hidup masyarakat banyak..

Menurut Griffin dan Ebert bahwa isnis adalah suatu organisasi yang dapat menyediakan barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan. Menurut kamus bahasa Indonesia bisnis adalah usaha komersial yang biasanya dilakukan dalam bidang perdangangan baik barang maupun jasa.

Dalam dunia bisnis selalu dikaitkan dengan adanya sebuah perusahaan. Di mana perusahaan adalah alat perantara untuk mempertemukan sumber factor produksi dengan komsumen bisnis sehinggga kegiatan atau usaha yang dilakukan dapat membantu pemenuhan kebutuhab konsumen untuk menyalurkan barang atau jasa yang di perjual belikan.

Pada dasarnya kegitan yang dapat dialakukan dalam dunia bisnis adalah:
  1. Perdagangan
  2. Penyimpanan
  3. Pembelanjaan
  4. Pemberian informasi dll.

Proses bisnis menurut Basu Swastha DH dan Ibnu Sukotjo W, adalah proses bisnis berawa dari konsumen sebagai sumber factor produksi dan berakhir pada konsumen juga sebagai pembeli hasil dari produksi. :


            Jadi dalam kesimpulannya bisnis adalah kegiatan yang dilakukan individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi dalam bisnis yang dijalankan oleh seorang bisnisman.

1.2. Faktor-Faktor
Proses bisnis dihadapkan dengan beberapa factor yang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis, anatara lain:
·         Inflasi
·         Pengangguran
·         Tabungan dan Investasi
·         Pemerintah
·         produktifitas     


Kelima faktor di atas sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di suatu negara. Faktor yang paling besar pengaruhnya adalah inflasi dan pengangguran, karena timbulnya yang dikatakan denagn semakin mahalnya harga-harga barang dan jasa di pasar akan menyebabkan turunnya jumlah pembelian secara umum sehingga terjadinya penurunan pembelian menyebabkan turunnya pendapatan pada perusahaan atau bahkan rugi pada perusahaan lain sehingga produksi bisa terhambat kerena sulit untuk melalukan pembayran upah tenaga kerja.  Sebagai akibat yang akan terjadi adalah pemutusan hubungan keja secara besar besaran sehingga penganguran bertambah banyak dan memperlemah daya beli masyarakat terhadap barang atau jasa yang di perjual-belikan dalam pasaran, yang akhirnya dapat memperburuk kegiatan bisnis yang telah ada.

Agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukannya kelima faktor di atas dengan cara dapat di tingkatkannya karena semua berkaitan antara satu dengan lainnya. Kertekaitan tersebut dapat melalui tangan pemerintah melalui kebijasanaan-kebijaksanaan fiskal dan moneter yang berkembang pada saat sekarang ini. Yang dapat memberikan dampak pada investasi dan tabungan ataupun proses peningkatan dalam mutu produksi melalui usaha-usaha yang dapat menigkatkan produktivitas pada ternaga kerja saat sekarang ini yang semakin hari semakin membaik.

1.3. Elemen-Elemen dan Sumber Ekonomi yang Terdapat Dalam bisnis
Dalam system bisnis yang perlu diperhatiakan juga adalah elemen-elemen yang terkandung dalam bisnis. 
1. Capital (Modal)
Dalam menjalankan sustu bisnis tak dapat dipungkiri bahwa modal adala hal utama yang harus diperhatikan karena dengan modal kita dapat membeli suatu barang atau jasa yang dapat mempelancar suatu bisnis yang kita tekuni. Dengan adanya modal  perusahaan dapat berdiri dan menjalankan usaha yang akan dikembangkannya.

2. material (bahan-bahan)
Material merupakan suatu barang yang mentah yang disediakan untuk diolah yang akan dipakai dalam kegiatan suatu bisnis. Hasil dari material tersebut bisa saja manghasilkan suatu barang atau jasa yang di pakai dalam kehiduapan sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat banyak.
3. SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia (SDM) perlu di perhatikan menghasilkan barang atau jasa karena dengan sumber daya manusia yang kualitas tinggi dapat meningkatkan suatu barang atau jasa yang diproduksi karena ditagani oleh orang-orang yang terpercaya dan dapat mempertanggung jawabkan prudtifitasnya terhadap barang yang dihasilkan.

4.  Management Skill (keterampilan management)
Management adalah sebagai pengatur dalam jalanya proes binis yang berdasarkan dalam prosedur dan tata kerja management yang telah di tetapkan terlebih dahulu. Sehingga jalannya suatu bisnis dapat di atur oleh management yang telah ditetapkan.
                  

1.4 Bentuk-Bentuk Perusahaan

Dalam memilih suatu perusahaan haruslah dipikir terlebih dahulu dengan matang, jelas, tepat dan menurut UU/hukum yang berlaku sehingga tidak adanya teradi keraguan dala perusahaan untuk melakukan kegiatan opersional. Memilih suatu peusahaan haruslah sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan suatu peruahaan tersebut. Dalam memilih bentuk perusahaan dilakukan pada awal perusahaan yang akan dijalankan kegiatan usaha. Sehingga kegiatan perusahaan yang telah berjalan akan bergantung pada perusahaan yang telah dipilih sebelumnya.

Bentuk-bentuk badan hukum (perusahaan) yng akan dipilh dipengaruhi oleh beberapa fakor, antara lain:
a.       Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri perusahaan
b.      Jenis usaha yang dijalankan
c.       Sistem pengawasan perusahaan
d.      Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e.       Cara pembagian keuntungan dalam perusahaan
f.       Resiko yang akan dihadapi peruahaan
g.      Jangka waktu pendirian peruahaan
h.      Peraturan pemerintah dan masyarakat yang berlaku.


1.5 Bentuk-bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Bentuk perusahaan secara yuridis dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma (Fa.)
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Perusahaan Negara (PN)
  6. Koperasi
  7. Yayasan
























BAB II
PERUSAHAAN PERSEORANGAN

2.1.Pengertian Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan di awasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang akan dihadapi dalam menjalankan perusahaan tersebut. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur oleh KUHP dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Dalam perusahaan perseorangan tidak ada terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi, pemerintah juga tidak menetapkan izin pada pendiri perusahaan. Tetapi secara hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya secara ekonomis harus ada pemisahan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilaksanakan agar terjadinya kelancaran dan kelangsungan usaha dalam perusahaan.

2.2 Perusahaan Perseorangan Terbagi Dalam 2 Kelompok

1 Usaha Perseorangan Berizin
Perusahaan yang memiliki izin operasional dari derpatemen teknis.Misalnya perusahaan yang bergerak dalam bidang perdangangan, maka perusahaan terebut berhak memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdangangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)

2. Usaha Perorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Perusahaan yang tidak memiliki izin dari derpatemen misalnya : para pedangan kaki lima, took barang kelontong dll.

Kebaikkan Perusahaan Perseorangan
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
·         Tidak perlu kebijaksanaan dalam pembagian laba
·         Bekerja secara sederhana
·         Pengelolaannya sederhana
·         Kerahasian akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan


Keburukan Perusahaan Perseorangan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang, modal pemilik perusahaan
·         Kemampuan manajemen terbatas dalam penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
·         Resiko kegiatan dalam menjalan perusahaan darus ditanggung sendiri
·         Sumber dana terbatas jika perusahaan sedang berkembang
·         Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarie dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha yang dijalankan.








BAB III
PERSEKUTUAN BISNIS


3.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang secara kerja sama tetapi tidk termasuk pada kategori perusahaan yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah Firma dan Komanditer (CV)

3.1.1 Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama yang digunakan bersama, di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat laba/rugi akan dibagi bersama.

Dalam keanggotaannya, firma merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga setiap anggota berhak menjadi pemimpin dimana sebelumnya telah disetujui oleh anggota lainnya dan boleh menerima anggota yang baru.

Firma haru didirikan dengan akta otentik yang dibuat didepan notaris. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepanitraan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan . setelah itu akta boleh diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi krena Firma bukan merupakn badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Derpateman Kehakiman RI.

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hokum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutu lainnya dan etiap ekutu bertanggung jawab secara pribadi atas keseluruhan. Menurut pasal 26 dan pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu





Kebaikkan Firma
·         Prosedur pendirian relative muda
·         Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang memilikili beberapa orang
·         Fungi pimpinan dapat dibagi-bagi
·         Lebih mudah untuk mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
·         Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan akan menjadi lebih baik.

Keburukan Firma
·         hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, jika ada salah satu anggota keluar, maka firma pun bubar
·         adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian peruahaan, yag mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan orang lain.
·         Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan

3.1.2 Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer adalah persekutuanyang didirikan oleh beberapa orang atau sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseorangan dengan jumlah uang yang tak harus sama sebagai tanda keikutsertaan dalam persekutuan tersebut.

Peseroan terbagi atas 2 sekutu:

1 Sekutu Komplementer (General Partner)
Adalah anggota yang bersifat aktif yang duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain seingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadi sesuai dengan pasal 18 KUHD.

2 Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Adalah anggota yang bersifat pasif. Anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaanya kepada general partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor. Jika perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.


Hal Dalam Pemilihan Pendirian CV
1.      Dalam hal kepemilikkan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan terlebih dahulu aturan apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila pemilik meninggal dunia
2.      Saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan  apakah memakai saham atas nama atau tunjuk.
3.      Saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Tetapi saham yang dikeluarkan sebaliknya cv ini disebut Limited Partnership Association.
4.      Sekutu-sekutu dalam cv elain sekutu komanditer dan sekutu komplementer, menurut Basu Swatha dan Ibnu S ada beberapa macam lagi
  1. Sekutu Diam (Silent Partner) = sekutu seperti yang kegiatan operasional tetapi keanggotaanya diketahui secara umum.
  2. Sekutu Rahasia ( Secret Partner) = sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotannya tidak diketahui umum.
  3. Sekutu Dormant (Dormant Partner) = sekutu yang keanngotaanya yang diam seperti sekutu rahasia
  4. Sekutu Nominal (Nominal Partner) = anggota sekutu yang selalu memberikan saran pada anggota sekutu lainnya.
  5. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner) = keanggotaan yang didasarkan lama atau barunya melalukan investasi terhadap perusahaan tersebut.

Kebaikkan Perseroan Komanditer
·         Pendiriannya relative mudah
·         Modal yang di dapat dikumpulkan lebih banyak
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar
·         Jumlah umber dana yang ada besar

Keburukkan Perseroan Komanditer
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali investasi yang telah di tanam.

3.2 Perusahaan Yang Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan atau diciptakan oleh manusia diamana hokum adalah pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia karena itu badan hokum juga memiliki kekayaan sendiri, utang, piutang sendir, dapat diguta dan mengugat.  Dalam dunia bisnis perusahaan yang memiliki badan hokum adalah perseroan terbatas, BUMN, koperasi, yayasan.

3.2.1 Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Pasal 1 ayat 1 UU no.1 tahun 1995, perseroan terbatas merupakan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan dan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewjiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, serta hak kewajiban para pendiri maupun pemilik.

1 Pembagian Perseroan Terbatas (PT)
1.PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya
   dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan        
    karena tidak diperjual belikan di bursa efek.

2. PT  Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi
masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek diamping itu ada garis tegas pemisah antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.

2 Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
1.      Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang di beli.
2.      Pendirian PT perlu adanya akte notaries maupunpemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
3.      Setiap enam bulan sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana pemegang sahan harus memiliki jumlah saham yang lebih dan semakin banyak suara yang akan diperoleh.
4.      Penunjuk komisaris dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan agar sesuai dengan hasil yang disepakati.     
Tugas komisaris
a.       melakukan pengawasan secara umum
b.      membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan.
c.       Mengontrol prilaku para direktur
5.      Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham,yang tugasnya sebagai pengelola kekayaan perusahaan, dan memanajemen usaha-usaha perusahaan.
6.      Saham Perseroan terbatas dapat diperjual belikan melalui bursa efek atau langsung pada pemegang saham.

3 Unsur-Unsur Dalam Perseroan Terbatas
A.Organisasi Bisnis Yang Teratur
a)Direksi > organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
b)Komisaris > oran PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
B.Kekayaan Sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam tiga kelompok modal yaitu Modal dasar, Modal yang ditempatkan dan mdal yang disetor.

C                              Melakukan Hubungan Hukum Sendiri.
                                 Mempunyai Tujuan Sendiri Yaitu Memperoleh Keuntungan (Laba)

Kebaikkan Perseroan Terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
·         Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
·         Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang bear akan cepat diperoleh.
·         Saham dapat diperjual belikan dengan relative mudah
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Keburukkan Perseroan Terbatas
·         Biaya relative mahal
·          Rahasia tidak terjamin
·         kurangnya hubungan efektif antara pemegang saham
·         pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telaha ditetapkan oleh pemerintah

3.2.2 Perusahaan Negara (Persero)
Persero menurut UU no 1 tahun 1969 persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kita Undang-undang Hukum Dagang dimana seluruh atau sebaian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.

Syarat-syarat Pendirian Persero
1.Telah melunasi semua hutang ke kas umum negara.
2.Telah menyusun dan memperikarakan neraca dan laba rugi persero
3.Ada harapan untuk mengembangkan usaha kembali
4.Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara factor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.

Tiga Macam Bentuk Usaha Negara
1.Perusahaan Jawatan (Pejan)
2.Perusahaan perseroan (Persero)
3.      Perusahaan Umum (Perum)

          3.2.3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan tas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya sehingga ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,  maju dan  berlandaskan pancasila UUD 45.

Kelompok Koperasi
1)Induk koperasi > koperasi yang dibentuk secara bersama-sama atau gabungan dari koperasi lainnya paling sedikit 5 koperasi.
2)Koperasi serba usaha > koperasi yang mempunyai aneka ragam usaha sesuai dengan kebutuhan anggotannya.
3)Koperasi simpan pinjam > koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya.
4)Koperasi konsumsi > koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
5)Koperasi produksi > koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen pengasil barang/jasa yang memudahkan para anggotanya melaksanakan kegiatan sehari-hari dan menyalurkannya kepada konsumen.

Modal Koperasi
1.Modal sendiri dapat dihimpun dari simpan pokok, simpanan wajib, sumbangan sukarela, hibah, dan dana sisa hasil usaha
2.Modal pinjam dapat dihimpun dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi, dan sumber-sumber yang sah.
Prinsip Koperasi
1.Keanggotaanya bersifat suka rela
2.Mandiri
3.Pembagian sisa hasil usaha dibagi secara adil
4.Pengelolaanya secara demokrtis
5.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri Koperasi
1.                  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.                  Anggota-anggota bebas keluar masuk
3.                  Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
4.                  Para anggota lain turut bertanggung jawab jika koperasi ada utang terhadap pihak lain.
5.                  Pengelolanya dilakukan secara demokratis
6.                  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akta pendirian dari notaris
7.                  Kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota.

Pembubaran Koperasi
1.Menurut Pasal 46 no.25 tahun 1992 bahwa koperasi dapat dibubarkan karena
2.Keputusan Rapat Anggota
3.Keputusan Pemerintah baru
4.Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no.25
5.Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
6.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

BAB VI
PENUTUP

Jadi berbisnis dapat dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Tiga hal kategori pengusaha:
1.pengusaha yang berkerja sendri     
2.pengusaha yang berkerja dengan bantuan pekerja.
3.Pengusaha yang memberi kuasa pada orang lain untuk menjalakan perusahaannya.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
1.                  Perusahaan perseorangan
2.                  Persekutuan firma (Fa)
3.                  Perseroan komanditer (CV)
4.                  Perseroan terbatas (PT)
5.                  Koperasi
6.                  BUMN
7.                  Yayasan
                             Daftar Pustaka

http://www.scribd.com/doc/22586472/Makalah-Pengantar-Bisnis
S. Drs Alam. 2006. Ekonomi Jilid 3. ESIS : Jakarta
S. Drs Alam. 2006. Ekonomi Jilid 2. ESIS : Jakarta
Widyatmini. 1996. Diktat Pengantar Bisnis. Gunadarma: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar