Unilever Indonesia
Dimananapun Anda berada, besar kemungkinan bahwa
produk-produk Kami adalah bagian familiar dari kehidupan Anda. Setiap hari di
seluruh dunia, masyarakat menggunakan produk-produk Unilever.
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933
Unilever
Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home
and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Rangkaian Produk
Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti
Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto,
Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Selama ini,
tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa
depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman,
berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang
memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat
untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan
membuat perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru
dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak
lingkungan.
Saham
perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat
di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham
perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek
Indonesia.
Perseroan
memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever (dalam likuidasi), kepemilikan
Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk pemasaran
kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan Perseroan
sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk dengan
merek Domestos Nomos.
Bagi Unilever,
sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami
memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme,
keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada
perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan
mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan
berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum
dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai
tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.
Perseroan
memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua
pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat
di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama
dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500
distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di
seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat
distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi
lainnya.
Sebagai
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan
program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program
kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program
CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program
Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan
Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia
yang kekurangan gizi (Blue Band).
Kode Etik Perseroan Unilever
CoBP dapat
diuraikan sebagai berikut:
Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan,
kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta
menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan
menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para
karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing
negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada
keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya
dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja
dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para
karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi
pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan
kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja
apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama
dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan
setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan
berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi
yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses
konsultasi.
Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf
internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan
situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara
teratur dan benar.
Mitra Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi
dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok,
pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra
kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami.
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan
yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta
memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.
Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk
menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan
bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara
langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi
dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever
tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai
kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung
kepentingan partai.
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk
terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan
mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang
berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain
untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah
lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi
ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada
keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang
tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
Persaingan
Unilever percaya akan persaingan
ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip
persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan
melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua
peraturan yang berlaku.
Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun
memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan
lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun
karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau
pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap
tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada
manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara
tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi
dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat
serta dibukukan.
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan
menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat
menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap
Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan
pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan
syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever
bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan
dipatuhi oleh seluruh karyawan.
Untuk pelaksanaan sehari-hari, tanggung
jawab ini didelegasikan kepada manajemen senior di area masing-masing. Sebagai
bagian dari tanggung jawab ini, dimana perlu, mereka harus memberikan
pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan dengan keperluan setempat,
disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pelaporan tentang
kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.
Kepatuhan terhadap prinsip bisnis
ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dibantu
oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever. Pelanggaran prinsip apa pun
harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Unilever. Direksi
Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis akibat
kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap kebijakan serta instruksi wajib lainnya.
Direksi Unilever mengharapkan agar para karyawan melaporkan kepada mereka, atau
kepada manajemen senior apabila terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran
prinsip ini. Sarana telah disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan
secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
(whistleblower)
Unilever Indonesia telah mengatur
mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau
dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap setiap bentuk
pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran
baik secara langsung kepada atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella,
yang mencakup departemen Human Resource, Legal, Internal Audit dan Communication,
yang dipimpin oleh Direktur Human Resource.
Setelah menerima laporan, Tim Blue
Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan
tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai terkait dengan setiap
tindakan pelanggaran etika yang terbukti.
Seluruh laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah
sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional maupun Global.
Kantor-kantor tersebut juga melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus
dan tindak lanjut yang diambil.
Para karyawan memiliki pilihan untuk
menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics Unilever. Dalam hal
demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut
dari Unilever Global.
Pengendalian
Internal
Unilever memiliki kerangka kerja
pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan diperbaharui secara berkala
oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi manajemen risiko, prosedur
pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan informasi. Yang dirancang
guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset
Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan seluruh informasi yang
perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi. Pengendalian ini mencakup risiko
finansial, operasional, sosial, strategis dan lingkungan, serta ketentuan
perundang-undangan.
Kerangka kerja pengendalian didukung
melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan integritas untuk
operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act,
khususnya section 404 tentang proses Operational Control Assessment untuk
keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen senior di setiap
unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian
finansial.
Unit
Internal Audit
Unit Audit Internal memberikan
layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan
efektivitas, disiplin dan integritas operasional Perseroan sehingga menunjang
pencapaian tujuan Perseroan.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit
Audit Internal mencakup:
·
Mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko yang
signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko serta sistem
pengendaliannya.
·
Membantu Perseroan dalam melaksanakan pengendalian
yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya, serta mendorong
upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai kondisi berikut:
ü Informasi
keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
ü Oeprasional
usaha dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
ü Aset-aset
Perseroan terjaga, dan
ü Tindakan dan
keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan
yang berlaku.
Unit Audit Internal bertanggung
jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui konsultasi dengan Direktur
Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam pelaksanaannya untuk
mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite
Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing audit, Unit ini bertugas membuat
laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi sekaligus
mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris.
Unit Audit Internal bertanggung
jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan tindakan manajemen
telah diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior telah menerima
risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu manajemen dalam
kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 untuk keperluan
pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan
tetap berada di pundak manajemen.
Unit Audit Internal juga
berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil auditnya terhadap
laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam Audit Internal,
yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung jawabnya. Unit
ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi
setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Internal Audit
Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal.
Bapak Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group
Manager saat ini.
Audit
External
Laporan Keuangan Konsolidasian kami
untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PwC). Selain melaksanakan
audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.
Implementasi
Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha kami berlandaskan
pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat.
Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah
memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk selalu merupakan
prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental
Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap
produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru
menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses
inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif,
termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun
persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum
peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan
ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk
demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun
pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan terpenuhinya
kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah
menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan
kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan
berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint
untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan
hukum yang berlaku.
Suara
Konsumen
Perseroan menangani keluhan dan
pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara
Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan
antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan
respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami,
sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk
kami.
Suara Konsumen melayani Saluran
Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam seminggu, pada jam-jam
kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya. Para konsumen didorong
untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan saran dan
menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya, selama tahun
2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik, dimana 90%
berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan dapat dijawab
dengan memuaskan.
Umpan balik dilayani sesuai dengan
prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory Service (CAS) atau Layanan
Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan tanggapan secara cepat,
dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge. Bila Agen CAS tidak
dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke departemen yang terkait.
Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas utama dan urgent,
selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang terkait melalui
perorangan yang ditunjuk.
Temuan dan wawasan yang diperoleh
dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan dalam bentuk Laporan
Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap bulan, daftar “Umpan Balik
Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen senior untuk ditelaah lebih
lanjut.
Kinerja dari Suara Konsumen kemudian
di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara berkala dan melalui
pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller” untuk memastikan bahwa
prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pengadaan
Barang dan Jasa
Praktik-praktik pengadaan kami
diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian
Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami
memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan
Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan
petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan kami dalam memperoleh
sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen
mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial
disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar